PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA

Authors

  • Riau Sujarwani Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau
  • Fitri Dewi Wulandari Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau
  • Alfi Husni Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau
  • Faizal Rianto Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau
  • Sarinah . Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau

DOI:

https://doi.org/10.25077/jantro.v20.n1.p17-31.2018

Keywords:

Pemberdayaan, Masyarakat, Komunitas Adat Terpencil

Abstract

Salah satu program pemberdayaan dari pemerintah adalah program pemberdayaan komunitas adat terpencil. Desa Tajur Biru Kabupaten Lingga merupakan desa yang memiliki banyak suku terdalam yaitu suku laut, fenomena yang terjadi adalah terbatasnya pelayanan umum seperti sarana jalan, penerangan, posyandu dan belum terjangkau pelayan sosial seperti keadaan di atas menjadikan Desa Tajur Biru sebagai sasaran program komunitas adat terpencil. Tujuan penelitian ini pada dasarnya adalah mendeskripsikan Pemberdayaan Masyarakat Komunitas Adat Terpencil Oleh Pemerintah Kabupaten Lingga pada Desa Tajur Biru Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga. Menemukan kendala- kendala dalam Pemberdayaan Masyarakat serta mendeskripsikan model Pemberdayaan yang lebih tepat untuk Masyarakat Komunitas Adat Terpencil Desa Tajur Biru Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga. Untuk dapat melihat pemberdayaan masyarakat tersebut mengacu pada pendapat Soetomo (2011:96). Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, yang mana sampel dalam penelitian ini 5 (lima) orang. Berdasarkan dari uraian yang telah dijelaskan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil belum mampu memberdayakan masyarakat komunitas adat terpencil tersebut. Kendala yang terjadi adalah selama ini pemerintah sebagai instansi lokal hanya memberikan pembinaan, pelatihan dan pemahaman terhadap pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, namun sarana prasarana belum dapat dilengkapi dengan baik seperti sarana prasarana pendidikan, tempat ibadah dan layanan kesehatan. Adapun saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut seharusnya ada sarana prasarana pendukung kemudian adanya sekolah yang didirikan bagi anak-anak dari komunitas adat terpencil, merubah pola pengembara hidup dengan program mengapung.Seharusnya ada pola pemberdayaan lainnya seperti membangun rumah permanen di darat untuk masyarakat suku laut.Memberikan kesadaran pendidikan pentingnya pendidikan bagi masyarakat suku laut.

References

Kusnadi. 2002. Konflik Sosial Nelayan: Kemiskinan Dan Perebutan Sumber Daya Perikanan. Penerbit: LkiS Yogyakarta.

Meleong, Lexy. 2004. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda Karya

Satria, Arif. 2002. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta : Cidesindo

Soetomo. 2011. Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Soeharyo, Salamun, dan Nasri Effendi. 2001. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.Jakarta : LAN

Syarief, Efrizal. 2008. Pembangunan Kelautan Dalam Konteks Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Makasar : Bappenas

Wrihantolo, Randy R & Dwijiwidjoto, Riant Nugroho. 2007. Manajemen Pemberdayaan. Jakarta : Gramedia.

Zamzami, L. (2015). Nelayan Tiku: Tradisi Dan Kelembagaan Sosial Berdasarkan Budaya Masyarakat Lokal Berbasis Komunitas Dalam Aktivitas Penangkapan Ikan. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 17(1), 39-63. doi:https:// doi.org/10.25077/jantro.v17.n1.p39-63.2015

Downloads

Published

2018-09-12

How to Cite

Sujarwani, R., Dewi Wulandari, F., Husni, A., Rianto, F., & ., S. (2018). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 20(1), 17–31. https://doi.org/10.25077/jantro.v20.n1.p17-31.2018

Issue

Section

Articles