Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ardila, Mega. (2018). Budaya Merantau Masyarakat dan Permasalahan Pendaftaran Pemilih Pada Pilkada di Sumatera Barat. Jurnal Antropologi; Isu-Isu Sosial Budaya, Volume 20, No. 2, 157-163.
Bawaslu. (2018). Indeks Kerawanan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah 2018. Jakarta
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Dahrendorf, Ralf. (1986). Konflik dan Konflik dalam Masyarakat Industri. Penterjemah;Ali Mandan, Jakarta:Rajawali. Terjemahan dari Class and Class Conflict in Industrial Society.
Dahrendorf, Ralf.. (2004). Teori SosiologiModern edisi keenam. Jakarta : PrenadaMedia
Darmawan, Ikhsan. (2010). Bentuk Resolusi Konflik Dalam Pilkada Kasus Pilkada Yogyakarta dan Kabupaten Jepara. Jurnal Politika, Volume 1, No. 1, 38-48.
Dunning, Thad. (2011). Fihgting and Voting: Violent Conflict and Electoral Politics. Jurnal of Conflict Resolution, Volume 55, No. 3, 327-339.
Gayatri. (2015). Konflik Kekuasaan Dalam Anggaran Pemilukada Provinsi Bali. EJurnal Akuntansi Universitas Udayana, Volume 12, No. 1, 111-142.
Humaedi, S., Kudus, I., Pancasilawan, R., & Nulhaqim, S.A. (2018). Resolusi Konflik Pilkada di Kota Cimahi Jawa Barat. Volume 8, No. 1, 101-113.
Indriyani, Atek Lis. (2017). Resolusi Konflik Internal Antara Komisioner dengan Sekretariat KPU Provinsi Lampung dalam Pemilihan Gubernur Lampuang Tahun 2014. Universitas Lampung.
Lestari, Era Yuni. (2018). Menghindari Tindak Pidana Pemilu: Belajar Dari Konflik Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Volume 4, No. 2, 212-227.
Liany, Lusi. (2016). Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum. Jurnal Cita Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Volume 4, No. 1, 51-72.
Moleong, Lexy J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Narwoko, J. Dwi dan Bagong Suyanto. (2005). Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta:Kencana Prenada Media Group
Palupi, Nugrahaeni Kenyo. (2015). Hubungan Kerja Antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banjarnegara dalam Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sesuai UU Nomor 42 Tahun 2008.
Pito, Adrianus dan Toni. (2013). Mengenal Teori-Teori Politik. Bandung:Nuansa Cendekia.
Pruit, Dean. G dan Rubin, Jeffry Z. (2004). Teori Konflik Sosial. Penterjemah : Helly P. Soetjipto dan Sri Mulyantini Soetjipto. Penyunting : Mohammad Khatamie. Terjemahan dari Social Conflict Escalation, Statemate and Settlement.
Purnamasari, Kahfi. Ashabul dan Rachman. Arief Fatchur (2015). Peran Penyelenggara Pemilu Dalam Pemilihan Legislatif 2014 di Kabupaten Siduarjo. Jurnal JKMP, Volume 3, No. 1, 1-116.
Setiadi, Elly. M dan Kolip, Usman. (2011). Pengantar Sosiologi. Jakarta : Kencana.
Siswanto, Edhi. (2017). Konflik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015. Jurnal Politico, Volume 17, No. 2, 286-312.
Sukri. (2016).Keniscayaan Konflik Dalam Masyarakat Demokrasi. Jurnal Politik Profetik, Volume 4, No. 2, 152-171.
Susan, Novri. (2009). Sosiologi Konflik dan Isu-Isu Konflik Kontemporer. Jakarta:Kencana
Surbakti, Ramlan dan Fitrianto, Hari. (2015). Transformasi Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu. Jakarta:Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan.
Surbakti, Ramlan dan Nugroho, Kris. (2015). Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif. Jakarta:Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan.
Ubbe, Ahmad. (2011). Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Penanganan Konflik Sosial. Jakarta.
Usman. (2018). Pilkada dan Conflicy Horizontal (Telaah Atas Pemilukada di Kota Makasar). Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume 7, No. 2, 325-346.
UNDP. (2009). Election An Conflict revention A Guide To Analysis,Planning And Programming.
Winardi (2010). Menyoal Independensi dan Profesionalitas Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah. Jurnal Konstitusi, Volume 3, No. 2, 51-84.